Dengan kenaikan tarif parkir sebesar 500% maka otomatis pendapatan asli daerah DKI Jakarta juga akan meningkat dari yang semula 9 milyar menjadi 20 milyar.Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, Pemprov DKI akan mendapatkan 20 persen dari omset pengelola gedung parkir di Jakarta bila tarifnya dinaikan.
Saat biaya parkir Rp2.000, mendapatkan PAD hanya Rp400 setiap kendaraan. Sedangkan saat tarif parkir Rp 10.000, PAD yang didapatkan menjadi Rp2.000 per kendaraan.
Ini merupakan salah satu faktor dari ke empat faktor yang sedang diusahakan pemerintah untuk menekan laju kendaraan di Jakarta diantaranya yaitu :meningkatkan pajak bagi pemilik kendaraan, menaikkan harga bahan bakar minyak, membebankan uang pada jalan yang dilewati, dan meningkatkan tarif parkir.
Infomasi selengkapnya bisa baca di link ini http://metro.vivanews.com/news/read/181524-tarif-parkir-naik--pendapatan-dki-naik-500--
Related Post:
Write comment here