Berikut kutipan beritanya :
Jakarta - Hukuman mati dinilai tidak dibenarkan oleh konstitusi UUD 1945 yaitu negara tidak boleh membatasi, mengurangi dan mencabut hak hidup seseorang. Selain itu, hukuman mati juga tidak dibenarkan sesuai Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah dirativikasi pemerintah Indonesia dengan UU No 12/2005.
Pernyataan ini di sampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman menjelang vonis terhadap Antasari Azhar. " Hukuman mati tidak pernah dibenarkan untuk mengakhiri dan menghabisi hak hidup seseorang," kata Benny dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis, (11/2/2010).
Lebih lanjut dia merujuk pasal-pasal 28A dan pasal 28I (1) UUD 1945 yang menegaskan hak hidup dan mempertahankan hidup. Limitasi dalam pasal 28J (2) 1945 tidak absah untuk dijadikan landasan pembatasan hak hidup. "Pembatasan hanya diberikan pada hak yang berkategori derogable rights," tambah Benny.
Dia juga merujuk peraturan di berbagai negara yang telah menghapus hukuman mati dlam sistem hukum pidananya. Selain melanggar hak asasi hidup, juga dinilai hukuman mati bukan jalan rasional bagi pengungkapan kasus, latar belakang, serta tak memberikan efek jera. " Ini bukan jalan holistik bagi peningkatan kepatuhan masyarakat pada hukum. Hal ini terbukti dengan daftar statistik yang tidak menurun," pungkasnya. (asp/Rez)
Related Post:
Write comment here