Vonis Antasari - Benarkan Antasari akan divonis hukuman mati?

Posted by Admin on Wednesday 10 February 2010

Benarkah Antasari akan divonis hukuman mati? Vonis terhadap Antasari hari ini akan segera ditetapkan. Sejumlah media baik cetak maupun online banyak memuat pemberitaan terkait pengumuman vonis yang akan ditetapkan pada tersangka Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Beredar isu Antasari akan di dakwa hukuman mati. Benarkah hukuman mati dibenarkan dalam UUD. Banyak respon mengenai hal ini yang berkembang di masyarakat, satu diantaranya yang dimuat di detik.com

Vonis Antasari - Benarkan Antasari akan divonis hukuman mati?

Berikut kutipan beritanya :
Jakarta - Hukuman mati dinilai tidak dibenarkan oleh konstitusi UUD 1945 yaitu negara tidak boleh membatasi, mengurangi dan mencabut hak hidup seseorang. Selain itu, hukuman mati juga tidak dibenarkan sesuai Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah dirativikasi pemerintah Indonesia dengan UU No 12/2005.

Pernyataan ini di sampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman menjelang vonis terhadap Antasari Azhar. " Hukuman mati tidak pernah dibenarkan untuk mengakhiri dan menghabisi hak hidup seseorang," kata Benny dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis, (11/2/2010).

Lebih lanjut dia merujuk pasal-pasal 28A dan pasal 28I (1) UUD 1945 yang menegaskan hak hidup dan mempertahankan hidup. Limitasi dalam pasal 28J (2) 1945 tidak absah untuk dijadikan landasan pembatasan hak hidup. "Pembatasan hanya diberikan pada hak yang berkategori derogable rights," tambah Benny.

Dia juga merujuk peraturan di berbagai negara yang telah menghapus hukuman mati dlam sistem hukum pidananya. Selain melanggar hak asasi hidup, juga dinilai hukuman mati bukan jalan rasional bagi pengungkapan kasus, latar belakang, serta tak memberikan efek jera. " Ini bukan jalan holistik bagi peningkatan kepatuhan masyarakat pada hukum. Hal ini terbukti dengan daftar statistik yang tidak menurun," pungkasnya. (asp/Rez)


Related Post:

Write comment here